首页>
外文OA文献
>Pertimbangan dan Faktor Penyebab Hakim Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan ( Studi dalam Perpektif Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 dalam Periode 2011 Sampai dengan 2013 di Pengadilan Agama Kota Malang )
【2h】
Pertimbangan dan Faktor Penyebab Hakim Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan ( Studi dalam Perpektif Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 dalam Periode 2011 Sampai dengan 2013 di Pengadilan Agama Kota Malang )
Pada penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi umur perkawinan di pengadilan Agama Kota Malang. Hal ini dilatar belakangi dengan banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diajukan kepada pengadilan Agama Kota Malang. Pada tahun 2011 terdapat 61 Pemohonan, pada tahun 2012 terdapat 79 permohonan sedangkan pada tahun 2013 terdapat 112 permohonan. Berdasarkan penjelasan diatas, menarik untuk diteliti (1) Faktor apa saja yang menyebabkan pasangan di bawah umur, yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi umur perkawinan? (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan.Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mendiskripsikan dan menganalisis fakto-faktor yang menyebabkan pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi untuk perkawinan. (2) Untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang diberikannya dispensasi umur perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 kepada pasangan dibawah umur yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam menjawab rumusan masalah penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan sosiologis untuk mengetahui penerapan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mengenai data penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan.Hasil penelitian : (1) faktor-faktor pengajuan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama Kota Malang yakni (a) hamil sebelum melangsungkan perkawinan, (b) Faktor Ekonomi, (c) Faktor Pendidikan. (2) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam mengabulkan dispensasi nikah berdasarkan pertimbangan 3 hal yakni : (a). Kelengkapan administrasi, (b) Tidak ada larangan perkawinan sebagaimana terdapat dalam pasal 8 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan (c) Asas Kemaslahatan dan Kemudharatan.Rekomendasi : (1) Kepada Masyarakat khususnya calon mempelai yang akan mengajukan permohonan dispensasi nikah harus memperhatikan syarat-syarat dalam pengajuan Dispensasi Nikah agar permohonannya tidak menelan waktu yang cukup lama di Pengadilan Agama. (2) Kepada para Akademisi maupun praktisi dibidang yudisial seperti Hakim memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya calon mempelai melalui media massa, radio, televisi lokal maupun nasional tentang tujuan perkawinan yang membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
展开▼