首页> 外文OA文献 >Pertimbangan dan Faktor Penyebab Hakim Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan ( Studi dalam Perpektif Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 dalam Periode 2011 Sampai dengan 2013 di Pengadilan Agama Kota Malang )
【2h】

Pertimbangan dan Faktor Penyebab Hakim Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan ( Studi dalam Perpektif Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 dalam Periode 2011 Sampai dengan 2013 di Pengadilan Agama Kota Malang )

机译:导致法官批准结婚年龄争议的考虑因素和因素(玛琅市宗教法院在1974年至1974年期间对1974年第1号法律第7条第7条进行了研究)

摘要

Pada penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi umur perkawinan di pengadilan Agama Kota Malang. Hal ini dilatar belakangi dengan banyaknya permohonan dispensasi nikah yang diajukan kepada pengadilan Agama Kota Malang. Pada tahun 2011 terdapat 61 Pemohonan, pada tahun 2012 terdapat 79 permohonan sedangkan pada tahun 2013 terdapat 112 permohonan. Berdasarkan penjelasan diatas, menarik untuk diteliti (1) Faktor apa saja yang menyebabkan pasangan di bawah umur, yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi umur perkawinan? (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Umur Perkawinan.Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mendiskripsikan dan menganalisis fakto-faktor yang menyebabkan pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan permohonan dispensasi untuk perkawinan. (2) Untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang diberikannya dispensasi umur perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang €“Undang Nomor 1 Tahun 1974 kepada pasangan dibawah umur yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam menjawab rumusan masalah penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan sosiologis untuk mengetahui penerapan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mengenai data penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan.Hasil penelitian : (1) faktor-faktor pengajuan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama Kota Malang yakni (a) hamil sebelum melangsungkan perkawinan, (b) Faktor Ekonomi, (c) Faktor Pendidikan. (2) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam mengabulkan dispensasi nikah berdasarkan pertimbangan 3 hal yakni : (a). Kelengkapan administrasi, (b) Tidak ada larangan perkawinan sebagaimana terdapat dalam pasal 8 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan (c) Asas Kemaslahatan dan Kemudharatan.Rekomendasi : (1) Kepada Masyarakat khususnya calon mempelai yang akan mengajukan permohonan dispensasi nikah harus memperhatikan syarat-syarat dalam pengajuan Dispensasi Nikah agar permohonannya tidak menelan waktu yang cukup lama di Pengadilan Agama. (2) Kepada para Akademisi maupun praktisi dibidang yudisial seperti Hakim memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya calon mempelai melalui media massa, radio, televisi lokal maupun nasional tentang tujuan perkawinan yang membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
机译:作者在书面中讨论了玛琅宗教事务法院法官考虑给予婚姻分配申请的考虑。随后,在玛琅宗教事务法庭提出了许多婚姻免除申请。 2011年有61件,2012年有79件,而2013年有112件。根据以上解释,有趣的是:(1)哪些因素影响未成年人的婚姻,哪些因素将适用于婚姻申请年龄分配? (2)法官如何考虑准予结婚年龄争端的申请本研究的目的是(1)分析和分析导致配偶申请婚姻分配的因素。 (2)解释和分析1974年第1号法律第7条第2款规定的结婚年龄规定。在运用经验法学研究方法和社会学方法解决提交人的问题时,以理解1974年第1号婚姻法第7条第2款的适用。关于作者通过访谈和图书馆研究获得的数据。结果:(1)向玛琅宗教法院申请婚姻分配的因素有(a)怀孕,(b)经济因素,(c)教育因素。 (2)玛琅宗教法院治安法院在批准婚姻分配方面的考虑是基于三个考虑:(a)。行政设备,(b)1974年《婚姻法》第1条第8条没有禁止婚姻的规定,以及(c)婚恋和骚扰的依据。建议:(1)学会特别是准新郎考虑到提交婚姻豁免的要求,以使他的申请在宗教法院的持续时间不够长。 (2)通过婚姻,通过大众媒体,广播,当地和国家媒体,向法官等司法领域的学者和实践者提供公众指导,尤其是新娘候选人,以建立一个以至尊上帝为基础的幸福而永恒的家庭(家庭)。

著录项

  • 作者

    Mahendra, Ziaurrani;

  • 作者单位
  • 年度 2014
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号